Undang 16 Parpol, KPU Paparkan Mekanisme Pendaftaran Pilpres

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengundang 16 partai politik nasional untuk mendapat penjelasan terkait mekanisme pandaftaran bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden (bacapres dan bacawapres) di Pemilu 2019. Pendaftaran sendiri akan dimulai pada 4-10 Agustus 2018.

Hadir dalam kesempatan itu Ketua KPU Arief Budiman, Anggota Evi Novida Ginting, Hasyim Asy’ari, Pramono Ubaid Tanthowi serta Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar.
 
Dalam paparannya, Hasyim mengawali dengan mengingatkan partai politik bahwa proses pendaftaran bagi bacapres dan bacawapres dibuka selama tujuh hari, pukul 08.00-16.00 (4-9 Agustus) dan 08.00-24.00 WIB (pada 10 Agustus 2018).
 
Bakal pasangan calon yang telah mendaftar menurut Hasyim sehari kemudian dapat langsung menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memenuhi syarat yang telah diatur sebelumnya. “Kalau dia didaftarkan tanggal 4 maka 5 sudah bisa jalani pemeriksaan kesehatan. Intinya kita simultan,” ujar Hasyim di Ruang Sidang Utama KPU, Jumat (27/7/2018) malam.
 
Selanjutnya pada 11-14 Agustus, KPU akan langsung memverifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal pasangan calon. Dilanjutkan 15-17 Agustus memberitahukan secara tertulis hasil verifikasi yang telah dilakukan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung bakal pasangan calon.
 
Berdekatannya waktu yang ada ini menurut Hasyim harus disikapi oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusung bakal pasangan calon untuk bekerja sigap. Salah satunya dengan menyiapkan sedini mungkin dokumen yang sekiranya berkaitan dengan lembaga atau pihak lain yang menentukan syarat pencalonan maupun syarat calon.
 
Lain dari itu, Hasyim juga menerangkan lebih rinci syarat calon presiden dan calon wakil presiden yang haru dipenuhi. Salah satunya hal apa saja yang dapat membuat KPU menolak proses pendaftaran bacapres dan bacawapres. “Apabila satu pasangan calon atau gabungan diajukan oleh gabungan dari seluruh partai politik peserta pemilu atau satu pasangan calon diajukan oleh gabungan partai politik yang mengakibatkan gabungan partai politik lainnya tidak dapat mendaftarkan pasangan calon,” jelas Hasyim.
 
Sementara itu Ketua KPU Arief Budiman merangkum apa yang telah disampaikan oleh koleganya tersebut dengan mengingatkan partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan bakal pasangan calonnya untuk memerhatikan tiga hal, yakni waktu, dokumen serta kelengkapannya. “Ini bukan hanya pasangan calon (presiden dan wakil presiden) yang perlu memerhatikan tapi juga partai politik atau gabungan partai politik,” pungkasnya. 
Sumber : WWW.KPU.GO.ID