Beredar Pesan Berantai WA dan FB Dipantau, Kemkominfo: Itu Hoaks !

Beredar pesan singkat yang disebarkan melalui broadcast di WhatsApp grup. Isinya adalah ditujukan kepada para direksi Bank Tabungan Negara (BTN). Broadcast tersebut berisikan bahwa seluruh aktivitas di handphone akan dicatat dan disimpan oleh negara.

Dalam broadcast itu juga diingatkan agar kini masyarakat berhati-hati dalam menyebarkan pesan terkait politik hingga pemerintahan di media sosial. Berikut kutipan broadcast yang disebar.

Yth Bapak dan Ibu

Direksi Bank BTN.

Sekilas Info.

Mulai Besok dan Seterusnya ada Peraturan Komunikasi baru.

Semua panggilan Dicatat

Semua rekaman Panggilan Telepon Tersimpan

WhatsApp dipantau

Twitter dipantau

Facebook dipantau

Semua media sosial Dan forum dimonitor

Informasikan kepada Mereka yang tidak Tahu.

Perangkat Anda Terhubung ke System pelayanan.

Ber-hati2 lah untuk Tidak mengirimkan Pesan yg tidak perlu

Beritahu Anak2 Anda, Kerabat dan Teman tentang ini

* Jangan teruskan tulisan atau video dll, Anda akan menerima mengenai situasi politik / sekarang tentang Pemerintahan / PM, dll.*

Polisi telah Mengeluarkan Pemberitahuan yang Disebut …

Kejahatan Cargo … Dan tindakan akan Dilakukan …

Hapus saja …

Menginformasikan Teman Anda dan Orang lain juga.

Menulis atau Meneruskan pesan Apapun pada setiap Perdebatan politik & Agama sekarang Merupakan Pelanggaran … Penangkapan tanpa Surat Perintah …

Ini sangat Serius,

Please biarkan Diketahui Semua Kelompok dan Anggota Individu Kami sebagai Group Admin bisa dalam Masalah Besar.

Ber-hati2 lah untuk Tidak mengirimkan Pesan yg tdk perlu.

Beritahu semua Orang tentang ini Untuk ber-hati2.

Tolong bagikan

Pemerintah sendiri sebelumnya sudah membantah hal tersebut. Bahkan broadcast itu sudah dipastikan hoaks. Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Noor Iza mengatakan bahwa pesan tersebut adalah hoaks alias kabar bohong.

“Jelas hoaks itu. Tulisan tersebut adalah hoaks,” ujar Noor Iza.

Noor menjelaskan, pemerintah telah memiliki aturan tersendiri soal penyampaian informasi melalui media sosial. Aturan tersebut terdapat pada UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

“Kalau konten negatif sudah ada aturan. Perbuatan yang dilarang Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE,” jelasnya.

Kemkominfo sendiri meminta kepada masyarakat agar selalu melakukan cek dan ricek terhadap sebaran informasi yang tidak jelas ataupun meragukan. “Selalu saring sebelum sharing sebagai bagian dari upaya mendukung pencegahan hoaks yang dapat merugikan banyak pihak,” ujar dia.

Pemerintah sendiri telah memiliki aturan tersendiri soal penyampaian informasi melalui media sosial, aturan tersebut terdapat pada UU ITE. Sebaran melalui media sosial Whatsapp cenderung bersifat pribadi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara kelembagaan.

Sumber : kominfo.go.id

Beredar Pesan Berantai WA dan FB Dipantau, Kemkominfo: Itu Hoaks !
Scroll to top