Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan dari 16 partai politik yang mendaftarkan diri 14 di antaranya dinyatakan lolos rekapitulasi nasional verifikasi faktual sebagai peserta Pemilihan Umum 2019
KPU telah mencermati hasil penelitian administrasi dan verifikasi kepengurusan partai politik, keterwakilan perempuan sebesar 30 persen, dan domisili kantor tetap, serta keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2019.
Dari hasil penelitian dan verifikasi faktual yang telah dilaksanakan KPU terhadap partai di tingkat pusat hingga tingkat kabupaten kota, didapatkan rekapitulasi nasional, ada 14 partai yang dinyatakan memenuhi syarat serta lolos sebagai peserta Pemilu 2019, sementara dua partai lainnya tidak memenuhi syarat.
Berikut parpol yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019 (berdasarkan abjad):
1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. Partai Berkarya
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Demokrat
5. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
6. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
7. Partai Golongan Karya (Golkar)
8. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
9. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
10. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
11. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
12. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
13. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Nomor tersebut bukan merupakan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2019, melainkan hanya nomor penulisan. Nomor urut partai politik peserta Pemilu 2019 diberikan pada 18 Februari 2018.
PAN, PDIP, Demokrat, Gerindra, Golkar, Hanura, PKS, PKB, Nasdem, PPP, merupakan 10 partai politik yang diwakilkan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bagian dari parlemen. Sedangkan, Partai Berkarya, Partai Garuda, Perindo, dan PSI merupakan empat partai politik yang pertama kali mengikuti pesta demokrasi.
Hasil penetapan ini sebelumnya menyertakan proses verifikasi oleh KPU terhadap 16 partai politik calon peserta Pemilu 2019. Hanya ada dua partai politik yang tak memenuhi syarat menjadi partai politik peserta Pemilu 2019 yaitu, Partai Kesauan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Selain PKPI dan PBB, semua partai politik dinilai KPU memenuhi seluruh syarat kepesertaan pemilu, termasuk syarat 30% keterwakilan perempuan dalam kepengurusan. PBB tak memenuhi kepengurusan keterwakilan perempuan minimal 30% di Provinsi Sumatera Utara dan Papua. Sedangkan PKPI di sejumlah kabupaten/kota Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.