Penggunaan surat keterangan (suket) pengganti kartu tanda penduduk (KTP) elektronik menjadi evaluasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2017. Perdebatan mengenai perlakuan petugas dalam melayani pemilih dengan suket hingga dugaan pemalsuan suket menjadi sorotan.
Permasalahan ini berawal dari data kependudukan dan perekaman KTP elektronik yang belum memadai dan berdampak pada penyusunan daftar pemilih tetap (DPT).
Penyelenggara pemilu yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2018 perlu memperhatikan hal ini agar permasalah serupa tak terulang.
Contohnya, “Di Pilkada DKI Jakarta putaran pertama ada 84 ribu pemilih yang menggunakan suket. Itu jadi sumber perdebatan. Ini harusnya tak perlu muncul kalau pendataan pemilih dan pendataan kependudukan berbasis KTP elektronik berjalan baik,” .
Untuk Pilkada 2018, harus ada koordinasi dengan jajaran penyelenggara pemilu, dinas kependudukan dan catatan sipil, serta pemerintah kab/kota/provinsi untuk segera memperbaiki catatan kependudukan warga terutama di daerah yang hendak melaksanakan Pilkada. Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga harus bersikap proaktif untuk mengajak warga untuk segera melakukan perekaman data kependudukan agar mendapat KTP elektronik. Hal tersebut juga dapat memudahkan KPU dalam penyusunan dan penetapan DPT.