Akhirnya Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu yang disepakati di Sidang Paripurna akhirnya dinomorkan untuk sah sebagai undang-undang (UU) yang berlaku.
Ada pun nomor dan nama undang-undangnya adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
UU-No.7-Tahun-2017-tentang-Pemilu